Guna pengembangan kasus tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Usung Tema Semangat Inovasi dan Transformasi Menuju Robatal Cerah, Permaro Sampang Resmi Dilantik
Barang Bukti yang yang berhasil diamankan, 1buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 5,34 gram hasil dari pembelian terselubung, uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit handphone .
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,"pungkasnya.(red/saman)