Guna pengembangan kasus tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.


Barang Bukti yang yang berhasil diamankan, 1buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 5,34 gram hasil dari pembelian terselubung, uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit handphone .


"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,"pungkasnya.(red/saman)