Padahal, selama masa kerja kontrak 95 hari kalender itu, ternyata pelaksana masih belum selesai mengerjakan. Sesuai dengan aturan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKO) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep memberi perpanjangan pelaksanaan hingga akhir Februari 2020.
Dengan harapan, kontraktor pemenang tender Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumenep itu, bisa tuntas menyelesaikan pekerjaannya. Namun, meski diberi perpanjangan waktu dua bulan, nyatanya perusahaan yang beralamat di Kemayoran, Jakarta Pusat ini, juga tak kunjung menyelesaikan proyek dari hibah Bantuan Keuangan (BK) Dishub Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Konsekuensinya, PPKO Dishub Sumenep akhirnya memutus kontrak kerja dengan PT Kolam Intan Prima sebagai pelaksana.