"Sekarang pengaktifan dulu, baru nanti menyusul pekerjaan yang harus dilakukan oleh badan ad hoc itu, sesuai dengan PKPU terbaru," jelasnya.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 dalam PKPU juga disebutkan, pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) atau Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang.
Baca Juga:Turnamen Futsal Bupati Sumenep Cup 2022 Dibuka Hari Ini, Forkopimda VS Paguyuban Camat Berlaga
Kemudian, penetapan calon direncanakan pada tanggal 23 September dan masa kampanye tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.