"Iya kita siap start tanggal 15 pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," terangy, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Sabtu (13/6).
Dijelaskan, peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 adalah perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.