Dengan penerapan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan petugas yakni kaos berkerah warna ungu putih, celana Pendek warna hijau, sarung kotak-kotak, kopiyah warna hitam, kaos dalam warna putih. (Red/Hendra/MaduraPost)