"Motifnya, pelaku dendam karena keponakannya diduga telah disihir oleh korban," terang Kapolres.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diterapkan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang (Pembunuhan) atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.