PAMEKASAN, MaduraPost – Salah seorang pria berinisial TS warga Desa Parsanga, Kecamatan/Kota Sumenep, Jawa Timur, terpaksa digiring ke sel tahanan polisi atau masuk bui setelah diduga memerkosa dan menganiaya pacarnya karena tidak mau diputus cinta.
Meski begitu, terhitung tanggal 25 November 2023, pelaku berhasil ditangkap aparat dan dijadikan tersangka pelaku kekerasan, sebagaimana melanggar Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronologi kejadian yang menimpa korban berusia 25 tahun hingga mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel Sumenep.
“Perilaku asusila di sebuah hotel diawali lewat obrolan daring. Bunga (nama samaran korban) dituding selingkuh dan tidur dengan teman cowoknya. Pelaku mengirim video bahwa wanita dalam rekaman itu dituding Bunga,” kata Widiarti dalam rilisnya, Sabtu (25/11/2023).
Sedangkan Bunga tidak terima dengan tuduhan pelaku, lalu ia memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar masalah asmara tersebut bisa segera selesai. Alhasil upaya klarifikasi ini ternyata belum menemukan titik terang.
“Sementara waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke rumahnya. Pelaku yang membujuk Bunga untuk diantar pulang, ternyata membawanya ke subuah hotel,” ungkap Widiarti.
Di hotel tersebut, korban sama pelaku diperkosa. Tidak puas, korban diintimidasi hingga terjadi kekerasan fisik. Korban sempat memberontak untuk berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain, akan tetapi hal tersebut tidak terwujud.
“Korban pun mengalami trauma, saat berusaha kabur dan meminta pertolongan orang lain, pelaku mengancam akan menabrak menggunakan mobil,” ucapnya.
Atas tindakan kasar tersebut, korban tidak berdaya. Sebab ia sebelumnya mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel, lalu dicekik dan mulut disumpal.
“Peristiwa ini terjadi dini hari. Menjelang pagi, korban lalu diantar pulang ke rumahnya. Hingga ia mengambil sikap melaporkan kejadian ini ke polisi,” pungkasnya.***