PAMEKASAN, MaduraPost – Salah seorang pemuda yang sudah punya istri di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diringkus polisi karena diduga hamili anak gadis di bawah umur setelah mereka sebelumnya kenalan lewat sosial media.
Meski demikian, pelaku yang diketahui berinisial SE (33), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, sudah berhasil diamankan polisi, setelah kasus ini dilaporkan resmi oleh keluarga korban.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orang tuanya datang ke rumah kakak korban untuk memberitahukan bahwa adiknya diduga telah hamil.
“Kepada kakak korban, akhirnya ia mengaku. Kakak korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bangkalan didampingi korban,” kata AKBP Febri dalam rilisnya, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut ia memaparkan kronologis kejadian. Pelaku dan korban diketahui berkenalan lewat sosmed berupa Massager Facebook, lalu kemudian pindah ke WhatsApp.
“Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu kali pertama di Wisata Bukit Jaddih, Kecamatan Socah,” ungkapnya.
Setelah pertemuan pertama itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya untuk kali kedua, dan kali ketiga. Di bulan Agustus 2023, pelaku kemudian mengajak korban ke Surabaya.
“Disepanjang perjalanan, pelaku merayu, memuji, dan menyanjung korban, hingga perkataan tersebut membuat korban luluh merasa senang,” ujarnya.
Setiba di Surabaya, pelaku lalu membawa korban ke sebuah hotel untuk melakukan persetubuhan. Tak berhenti disini, dipertemuan kali keempat, pelaku lalu mengajak korban ke hotel yang sama dan melakukan perbuatan yang sama.
“Ternyata dipertemuan kelima sekitar bulan September 2023, pelaku mengajak korban ke hotel di Bangkalan untuk melakukan perbuatan yang sama,” ucapnya.
Kali ini, tubuh korban tiba-tiba dicurigai keluarganya. Hingga keluarga korban memutus kejadian ini untuk dilaporkan ke polisi. Tidak berlangsung lama, polisi melakukan penyelidikan dengan berpatroli di wilayah Kecamatan Socah sebagaimana alamat lengkap pelaku.
Patroli tersebut membuahkan hasil, polisi kemudian menangkap pelaku saat berada di sebuah gardu di rumahnya. Sementara barang bukti diamankan berupa sejumlah pakaian.
Dari kasus ini pelaku tersandung pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***