SUMENEP, Madurapost.id – Sebelum menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap dua pada tahun 2021 mendatang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melangsungkan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).
Hal tersebut dilangsungkan sebab ada dua Desa yang Kades-nya meninggal dunia. Sehingga, harus dilakukan pemilihan ulang.
“Pilkades antar waktu, kita tetap konsisten ingin dilaksanakan tahun ini. Sampai saat ini ada 2 Desa yang Kades-nya berhenti karena meninggal dunia. Yakni Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-Guluk, dan Desa Vampir Timur, Kecamatan Ambunten,” ungkap Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Senin (15/06/2020).
Ramli menjelaskan, tahapan Pilkades PAW akan berlangsung pada bulan Juli 2020.
“Itu akan kita gelar tahapannya tidak lama lagi, target kami di bulan depan awal Juli sudah bisa kita gelar tahapan-tahapan. Tahapan itu mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, penyaringan, sampai pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pilkades PAW,” terang dia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dalam pelaksanaannya sendiri, Pilkades PAW tetap menggunakan protokol kesehatan di masa panemi covid-19.
“Khusus PAW, itu melalui forum musyawarah Desa. Sehingga, secara tekhnis, hemat kami pada suasana pandemi covid-19 ini, pelaksanaan Pilkades PAW memungkinkan tetap bisa dilaksanakan, yang penting himbauan kami kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pelaksana untuk bisa mematuhi protokol covid-19 dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Sedangkan, secara tekhnis pelaksanaan Pilkades PAW tersebut tidak sama dengan Pilkades pada umumnya. Pemilihan dilakukan melalui perwakilan per-Dusun di Desa masing-masing yang jumlahnya tidak banyak. Diatur sesuai dengan jumlah penduduknya.
“Pilkades PAW ini pemilihnya adalah utusan Dusun, tidak semua yang punya hak pilih menggunakan hak pilihnya, tapi ada yang satu Dusun hanya dua orang, tiga orang, sehingga tidak terlalu banyak ada kerumunan orang di Balai Desa,” paparnya.
Anggaran Pilkades PAW sendiri mengambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes).
“Untuk pelaksanaan musyawarahnya paling bulan Agustus. Bulan Juli ini kan masih awal dimulainya tahapan. Pengumuman ada 9 hari, penjaringan ada 7 hari, dan masih panjang. Jadi tergantung Desa nanti bagaimana membuat jadwal tahapan itu,” tukasnya. (Mp/al/kk)