Kepala Desa Tandatangani Beakesmaskin, Siap-siap Penjara 2 Tahun
BANGKALAN, MaduraPost - UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 42 menyebutkan, Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau ...