SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

Larangan Salat Idul Adha, Kemenag Sumenep Imbau Masyarakat Patuhi SE Menteri Agama

Avatar
×

Larangan Salat Idul Adha, Kemenag Sumenep Imbau Masyarakat Patuhi SE Menteri Agama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUMENEP, MaduraPost – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 berlangsung, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, imbau mas untuk tidak melangsungkan salat Idul Adha di masjid.

Hal itu diteruskan Kemenag Sumenep dari adanya surat edaran (SE) Mentri Agama nomor 16 dan 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasubbag Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Sumenep, Rifa’i Hasyim mengatakan, jika sudah meneruskan adanya SE tentang larangan salat Idul Adha di masjid atau tempat keramaian lainnya di wilayah Sumenep. Masyarakat diminta untuk mentaati anjuran larangan tersebut.

Baca Juga :  Apresiasi Camat Ketapang Untuk Pemdes Karang Anyar Dalam Momentum HUT RI ke 77

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengacu pada intruksi pak Mentri Agama,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Madurapost.net melalui sambungan selularnya, Sabtu (10/7).

Menurutnya, tidak banyak yang bisa dilakukan kecuali meneruskan SE itu ke seluruh jajaran di bawah kinerjanya. Pihaknya hanya bisa mensosialisasikan pelarangan tersebut.

“Takbir keliling pun malah sudah ditiadakan. Kami sudah sampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Sumenep dan meminta mereka menyampaikan kepada masyarakat, bahwa salat ied dan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan sementara, jadi di rumah masing-masing,” jelasnya.

Ditanya soal adanya masyarakat yang masih ngotot melangsungkan salat Idul Adha di masjid, menurutnya, keputusan tersebut ada pada tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Pupuk Langka, Berikut Tanggapan Komisi II DPRD Pamekasan

“Kalau sanksi sebenarnya yang akan menerapkan tentu adalah tim Satgas. Tapi kalau kita hanya membantu pemerintah dalam hal mengimbau kepada masyarakat, supaya tidak melakukan apa yang telah dilarang oleh pemerintah,” paparnya.

Untuk diketahui, Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Pada hari itu, juga bertepatan dengan berakhirnya penerapan PPKM darurat Covid-19.

“Saat ini negara kita tengah mengalami darurat, bukan darurat keamanan, tetapi darurat kesehatan, makanya ditetapkanlah PPKM darurat Covid-19 itu,” timpalnya.

Pihaknya juga mengatur penyembelihan hewan kurban agar dilakukan di tempat terbuka dan hanya dihadiri sedikit orang. Daging kurban juga akan langsung dikirim kepada mereka yang berhak.

Baca Juga :  Musim Kemarau Tiba, BMKG Sumenep Jelaskan Suhu Dingin Pagi Hari

“Di edaran itu sudah lengkap mulai pelarangan dan lain sebagainya, kami sendiri hanya menyampaikan itu petunjuk dari pusat,” imbuhnya.

Meski nantinya ada sejumlah masyarakat yang masih keberatan atas SE itu, pihaknya tetap berharap agar masyarakat memahami kondisi ini, apalagi di masa pandemi Covid-19 yang semakin merambah.

“Memang di Madura khususnya Sumenep ini sangat halus untuk penerapan yang seperti itu. Jika sifatnya intruksional, budaya Sumenep sangat kental. Makanya kita imbau sesuai dengan SE dari pemerintah itu,” tukasnya.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.