PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resort Pamekasan, Jawa Timur, kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah yang berstatus Governor Ground (GG) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru.
Dua tokoh yang diduga terlibat, yakni Kepala Desa Waru Barat Abdus Salam Ramli dan Eks DPRD Iskandar.
Sebelumnya, Polres Pamekasan melalui penyidik Unit 4 Satreskrim sudah melakukan pengumpulan data, salah satunya memanggil Iskandar dan Abdus Salam Ramli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai proses penyidikan lanjutan, polisi kemudian meminta data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan. Data ini sudah diterima aparat dan diakui BPN.
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, BPN Pamekasan, Suparman, mengakui perihal tersebut. Menurutnya, BPN sudah memberikan dokumen status batas area lahan kepada penyidik.
“Apa yang dimohon penyidik sudah kami serahkan,” singkatnya, Kamis (4/2/2021).
Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Puspitasari mengatakan, dugaan kasus penyerobotan tanah sudah diintrogasi penyidik dengan mendatangi lokasi.
“Pihak penyidik sudah turun ke lokasi untuk mengetahui batas-batasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, eks Anggota DPRD Pamekasan Iskandar dan Kepala Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Abdus Salam Ramli, terancam diseret ke meja hijau.
Pasalnya dua tokoh Pantura tersebut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah yang berstatus GG.
Parahnya sertifikat tanah GG tersebut diatasnamakan pribadi Iskandar yang pengakuannya sudah dapat restu pemerintah desa.
Kondisi tanah sekarang dibagun sebuah toko, bersebelahan dengan rumah potong hewan (RPH). Sebelumnya merupakan lahan kosong yang diharapkan warga sekitar untuk dijadikan akses menuju pemukiman warga.
(mp/fat/rus)