Dugaan Penyerobotan Tanah, Polres Pamekasan Terima Data BPN untuk Lengkapi Penyidikan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resort Pamekasan, Jawa Timur, kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah yang berstatus Governor Ground (GG) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru.

Dua tokoh yang diduga terlibat, yakni Kepala Desa Waru Barat Abdus Salam Ramli dan Eks DPRD Iskandar.

Sebelumnya, Polres Pamekasan melalui penyidik Unit 4 Satreskrim sudah melakukan pengumpulan data, salah satunya memanggil Iskandar dan Abdus Salam Ramli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Donasi Rp 2 Triliun Palsu, Anak Akidi Tio Ditangkap

Sebagai proses penyidikan lanjutan, polisi kemudian meminta data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan. Data ini sudah diterima aparat dan diakui BPN.

Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, BPN Pamekasan, Suparman, mengakui perihal tersebut. Menurutnya, BPN sudah memberikan dokumen status batas area lahan kepada penyidik.

“Apa yang dimohon penyidik sudah kami serahkan,” singkatnya, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga :  Kepala Desa Jadi Supplier, Pemerintah Desa Kadur Diduga Monopoli Program BPNT

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Puspitasari mengatakan, dugaan kasus penyerobotan tanah sudah diintrogasi penyidik dengan mendatangi lokasi.

“Pihak penyidik sudah turun ke lokasi untuk mengetahui batas-batasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Anggota DPRD Pamekasan Iskandar dan Kepala Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Abdus Salam Ramli, terancam diseret ke meja hijau.

Baca Juga :  Kios di Pegantenan Jual Pupuk Bersubsidi Rp145 Per sak, Petani di Desa Pasanggar Menjerit

Pasalnya dua tokoh Pantura tersebut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah yang berstatus GG.

Parahnya sertifikat tanah GG tersebut diatasnamakan pribadi Iskandar yang pengakuannya sudah dapat restu pemerintah desa.

Kondisi tanah sekarang dibagun sebuah toko, bersebelahan dengan rumah potong hewan (RPH). Sebelumnya merupakan lahan kosong yang diharapkan warga sekitar untuk dijadikan akses menuju pemukiman warga.

(mp/fat/rus)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru