SAMPANG, MaduraPost – Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras salah seorang pemilik proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Sampang.
Keduanya AH dan HR (inisial) merupakan warga Dusun Mandangin Desa Aengsareh Kecamatan Sampang dan warga Jalan Pahlawan Gg.V Kecamatan Sampang diamankan oleh petugas kepolisian disalah satu cafe di Kota Sampang.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz pada saat pres rilis di Mapolres Sampang, Selasa (23/02/2021). Kejadian tersebut bermula pada saat korban mendapatkan informasi bahwa proyek saluran 2019 milik nya di datangi oleh tersangka. Selanjutnya korban menghubungi tersangka untuk melakukan komunikasi, Apabila ada temuan tidak perlu menghubungi ketua Pokmas yang Mengerjakan proyek Juku berhubungan dengan korban. Kemudian terjadi komunikasi antara korban dan tersangka, yang mana tersangka mengancam korban dengan cara akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“apabila tidak mau dilaporkan maka korban harus menyerahkan sejumlah uang sebesar 100.000.000 (seratus juta) kepada tersangka. Atas ancaman tersangka tersebut korban merasa takut, terancam dan diperas,” tuturnya.
Ditambahkan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal (20/02/2021) sekira pukul 22:00 WIB. di Cafe “kenkaro” Jln. Makboel Kel. Polagan Kec/Kab Sampang, Korban menemui tersangka dan tersangka menerima tawaran korban.
“Korban menyerahkan uang Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada tersangka. Karena korban tidak membawa uang 40 juta sehingga korban hanya memberikan uang sebesar 19.400.000,” imbuhnya.
Namun korban menyanggupi untuk Pelunasan uang tersebut keesokan harinya
“Apabila tidak diluanasi maka tersangka tetap akan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” pungkas Abdul Hafidz.
Atas kejadian tersebut korban Hasbi meminta pendampingan terhadap salah seorang polisi (AIPTU Ridwan) karena dirinya merasa terancam. Lalu disitulah terjadi penangkapan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang dengan total 19.400.00 Rupiah, satu unit handphone merk Vivi, satu unit hp nokia type X6, 4 buah kartu LSM milik (HR), satu buah kartu LSM milik (AH), 2 lembar screenshot percakapan whatsapp antara korban dan tersangka HR, serta 4 lembar Screenshot whatspp korban dengan AH.
Atas perbuatannya korban dijerat dengan pasal 368 ayat satu KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Mp/ron/kk)