Diduga Peras Pemborong Proyek, Dua Oknum LSM di Sampang Terancam 9 Tahun Bui

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras salah seorang pemilik proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Sampang.

Keduanya AH dan HR (inisial) merupakan warga Dusun Mandangin Desa Aengsareh Kecamatan Sampang dan warga Jalan Pahlawan Gg.V Kecamatan Sampang diamankan oleh petugas kepolisian disalah satu cafe di Kota Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz pada saat pres rilis di Mapolres Sampang, Selasa (23/02/2021). Kejadian tersebut bermula pada saat korban mendapatkan informasi bahwa proyek saluran 2019 milik nya di datangi oleh tersangka. Selanjutnya korban menghubungi tersangka untuk melakukan komunikasi, Apabila ada temuan tidak perlu menghubungi ketua Pokmas yang Mengerjakan proyek Juku berhubungan dengan korban. Kemudian terjadi komunikasi antara korban dan tersangka, yang mana tersangka mengancam korban dengan cara akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Proyek Saluran Air di Desa Branta Tinggi Pamekasan Penuh Misteri

“apabila tidak mau dilaporkan maka korban harus menyerahkan sejumlah uang sebesar 100.000.000 (seratus juta) kepada tersangka. Atas ancaman tersangka tersebut korban merasa takut, terancam dan diperas,” tuturnya.

Ditambahkan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal (20/02/2021) sekira pukul 22:00 WIB. di Cafe “kenkaro” Jln. Makboel Kel. Polagan Kec/Kab Sampang, Korban menemui tersangka dan tersangka menerima tawaran korban.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Bangkalan tak Berkutik saat Rumahnya Dikepung Polisi

“Korban menyerahkan uang Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada tersangka. Karena korban tidak membawa uang 40 juta sehingga korban hanya memberikan uang sebesar 19.400.000,” imbuhnya.

Namun korban menyanggupi untuk Pelunasan uang tersebut keesokan harinya

“Apabila tidak diluanasi maka tersangka tetap akan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” pungkas Abdul Hafidz.

Atas kejadian tersebut korban Hasbi meminta pendampingan terhadap salah seorang polisi (AIPTU Ridwan) karena dirinya merasa terancam. Lalu disitulah terjadi penangkapan.

Baca Juga :  Tiga Warga Madura Ditangkap di Bandara Juanda Karena Bawa 5 Kg Narkoba dan 100 Butir Ekstasi

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang dengan total 19.400.00 Rupiah, satu unit handphone merk Vivi, satu unit hp nokia type X6, 4 buah kartu LSM milik (HR), satu buah kartu LSM milik (AH), 2 lembar screenshot percakapan whatsapp antara korban dan tersangka HR, serta 4 lembar Screenshot whatspp korban dengan AH.

Atas perbuatannya korban dijerat dengan pasal 368 ayat satu KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Mp/ron/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar
Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar
Polsek Sokobanah Dampingi Pemilik Rental Surabaya Ambil Mobil yang Digadaikan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Berita Terbaru