Diduga Peras Pemborong Proyek, Dua Oknum LSM di Sampang Terancam 9 Tahun Bui

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras salah seorang pemilik proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Sampang.

Keduanya AH dan HR (inisial) merupakan warga Dusun Mandangin Desa Aengsareh Kecamatan Sampang dan warga Jalan Pahlawan Gg.V Kecamatan Sampang diamankan oleh petugas kepolisian disalah satu cafe di Kota Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz pada saat pres rilis di Mapolres Sampang, Selasa (23/02/2021). Kejadian tersebut bermula pada saat korban mendapatkan informasi bahwa proyek saluran 2019 milik nya di datangi oleh tersangka. Selanjutnya korban menghubungi tersangka untuk melakukan komunikasi, Apabila ada temuan tidak perlu menghubungi ketua Pokmas yang Mengerjakan proyek Juku berhubungan dengan korban. Kemudian terjadi komunikasi antara korban dan tersangka, yang mana tersangka mengancam korban dengan cara akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Sindikat Begal di Bangkalan Dihadiahi Dua Timah Panas, Salah Satu Penadah Mahasiswa UTM

“apabila tidak mau dilaporkan maka korban harus menyerahkan sejumlah uang sebesar 100.000.000 (seratus juta) kepada tersangka. Atas ancaman tersangka tersebut korban merasa takut, terancam dan diperas,” tuturnya.

Ditambahkan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal (20/02/2021) sekira pukul 22:00 WIB. di Cafe “kenkaro” Jln. Makboel Kel. Polagan Kec/Kab Sampang, Korban menemui tersangka dan tersangka menerima tawaran korban.

Baca Juga :  Oknum Pemdamping PKH di Sampang Diduga Double Job

“Korban menyerahkan uang Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada tersangka. Karena korban tidak membawa uang 40 juta sehingga korban hanya memberikan uang sebesar 19.400.000,” imbuhnya.

Namun korban menyanggupi untuk Pelunasan uang tersebut keesokan harinya

“Apabila tidak diluanasi maka tersangka tetap akan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” pungkas Abdul Hafidz.

Atas kejadian tersebut korban Hasbi meminta pendampingan terhadap salah seorang polisi (AIPTU Ridwan) karena dirinya merasa terancam. Lalu disitulah terjadi penangkapan.

Baca Juga :  Kapolsek Sokobanah Santuni Warga Kurang Mampu di Desa Tamberu Barat

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang dengan total 19.400.00 Rupiah, satu unit handphone merk Vivi, satu unit hp nokia type X6, 4 buah kartu LSM milik (HR), satu buah kartu LSM milik (AH), 2 lembar screenshot percakapan whatsapp antara korban dan tersangka HR, serta 4 lembar Screenshot whatspp korban dengan AH.

Atas perbuatannya korban dijerat dengan pasal 368 ayat satu KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Mp/ron/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB