Dani meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Pihak keluarga sebelumnya mempertanyakan sejumlah hal terkait penanganan medis, termasuk kondisi kejang dan keluarnya busa dari mulut serta hidung korban.

Keluarga juga mempertanyakan diagnosis dan tindakan medis yang diberikan selama Dani dirawat. Persoalan itu kemudian memunculkan desakan agar pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai penanganan pasien tersebut.

Dalam perkembangan sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) akan melakukan pengecekan terhadap RS BHC.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, juga menyampaikan rencana pemanggilan pihak terkait untuk meminta penjelasan.

Meski demikian, keluhan AR merupakan persoalan berbeda yang belum dapat disimpulkan memiliki hubungan dengan kasus Dani.

Pengalaman tersebut menjadi informasi tambahan mengenai pelayanan yang dikeluhkan seorang keluarga pasien, bukan bukti adanya kelalaian medis.

Karena itu, penjelasan manajemen rumah sakit diperlukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemantauan infus, mekanisme merespons laporan keluarga pasien, serta standar pelayanan yang diterapkan terhadap pasien rawat inap, termasuk peserta BPJS Kesehatan.

Untuk memperoleh penjelasan dari pihak rumah sakit, wartawan mendatangi RS BHC Sumenep di Jalan Jokotole Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, pada Senin (26/10/2026) pagi.

Petugas keamanan bernama Abd Rachmat menyampaikan bahwa pimpinan rumah sakit sedang menghadiri kegiatan di luar kota. Ia juga menyatakan wartawan tidak diperkenankan masuk ke area rumah sakit.