Kepala Sekretariat Bawaslu Bangkalan, Handiansyah Eka Putra V mengatakan, pengawasan pemilu membutuhkan pemahaman aturan yang kuat. Ketika menemukan indikasi pelanggaran, pengawas harus mampu menentukan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Peningkatan kapasitas harus dilakukan secara terus-menerus. Jajaran pengawas harus memahami regulasi sekaligus memiliki kemampuan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas,” kata pria yang akrab disapa Radit tersebut.
Ia menilai materi mengenai penanganan pelanggaran administratif dapat menjadi bekal bagi jajaran pengawas dalam menghadapi tahapan pemilu selanjutnya.
Dengan demikian, pembelajaran tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memberi gambaran mengenai persoalan yang kemungkinan ditemui ketika pengawasan berlangsung.
Bawaslu Bangkalan menyediakan materi tersebut melalui kanal YouTube agar masyarakat dapat mengaksesnya tanpa harus datang langsung ke kantor.
Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bangkalan, Malikul Amin, mengajak masyarakat memanfaatkan kanal digital tersebut sebagai ruang belajar bersama mengenai kepemiluan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyaksikan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2. Banyak materi yang menarik dan penting untuk diketahui, khususnya mengenai penanganan pelanggaran administratif secara teori maupun praktik melalui sidang adjudikasi,” kata Malikul.
Bagi Bawaslu Bangkalan, keterbukaan mengenai mekanisme penanganan pelanggaran menjadi bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat.
Publik diharapkan tidak hanya mengetahui bahwa sebuah dugaan pelanggaran terjadi, tetapi juga memahami alasan, prosedur, dan tahapan yang membuat perkara tersebut dapat diproses sesuai aturan.