“Yang ingin kita bangun adalah pemahaman yang utuh. Tidak hanya mengetahui apa itu pelanggaran administratif, tetapi juga memahami bagaimana mekanisme penanganannya, apa saja proses yang dilakukan, serta bagaimana sidang adjudikasi dilaksanakan,” kata Zainal.
Format audiovisual dipilih agar materi kepemiluan lebih mudah diakses dan dipahami. Dengan pendekatan tersebut, pembelajaran tidak hanya diperuntukkan bagi jajaran pengawas, tetapi juga dapat dimanfaatkan mahasiswa, pegiat demokrasi, peserta pemilu maupun masyarakat umum.
Sidang adjudikasi menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian. Melalui simulasi atau gambaran praktik tersebut, publik dapat memperoleh perspektif mengenai bagaimana proses penyelesaian dugaan pelanggaran administratif berlangsung.
Perkembangan pola konsumsi informasi masyarakat turut menjadi alasan Bawaslu Bangkalan membawa materi pendidikan kepemiluan ke platform digital.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Bangkalan, Mochammad Masyhuri, mengatakan ruang digital memungkinkan pengetahuan kepemiluan menjangkau audiens yang lebih luas.
“Media digital memberikan ruang yang sangat luas untuk menyebarluaskan pengetahuan kepemiluan. Karena itu, kami ingin materi yang ada di Bawaslu dapat dipelajari tidak hanya oleh jajaran internal, tetapi juga oleh masyarakat,” tutur Masyhuri.
Menurutnya, pemanfaatan media digital membuat materi pengawasan pemilu tidak harus dipelajari secara tatap muka. Masyarakat dapat mengaksesnya sesuai waktu dan kebutuhan masing-masing.
Cara tersebut sekaligus menjadi upaya agar pengetahuan mengenai mekanisme pengawasan dan penanganan pelanggaran tidak hanya beredar di lingkungan internal penyelenggara pemilu.
Program pembelajaran itu juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan jajaran pengawas dalam membaca sekaligus menerapkan regulasi.