SUMENEP, MaduraPost - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep Rubaru 2 memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyajian menu nasi goreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala SPPG Sumenep Rubaru 2, Dafir, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengabaikan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut dia, penyajian nasi goreng pada 15 Agustus 2026 merupakan bagian dari pertimbangan pelayanan berdasarkan permintaan penerima manfaat, bukan bentuk kesengajaan untuk melanggar aturan.

“Kami tidak membantah arahan BGN, kami menerima evaluasi dan melakukan koreksi. Namun, kami juga perlu meluruskan bahwa kejadian tersebut tidak dilakukan dengan niat sengaja mengabaikan ketentuan,” ujar Dafir pada wartawan, Rabu (26/8).

Dafir menjelaskan, menu nasi goreng saat itu disiapkan setelah adanya permintaan dari penerima manfaat. Pertimbangan tersebut kemudian diterapkan dalam penyusunan menu pada hari tersebut.

Karena itu, ia menyayangkan pemberitaan yang menurutnya terkesan menempatkan SPPG Rubaru 2 seolah-olah sengaja mengabaikan ketentuan BGN.

“Saya menyayangkan pemberitaan salah satu media online yang terkesan memojokkan. Alasan penyajian berdasarkan permintaan penerima manfaat seharusnya ditulis dalam konteks sebagai pertimbangan pelayanan, bukan sekadar ‘berdalih’,” kata Dafir.

Meski demikian, Dafir menegaskan SPPG Rubaru 2 menghormati evaluasi dan ketentuan yang dikeluarkan BGN. Pihaknya juga telah melakukan koreksi internal agar menu yang tidak diperbolehkan tidak kembali digunakan.

Menurut dia, setelah mendapat pemahaman mengenai ketentuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan ahli gizi untuk memastikan penyusunan menu berikutnya sesuai dengan arahan BGN.

“Kami menerima evaluasi tersebut dan sudah melakukan koreksi. Saya juga sudah meminta ahli gizi agar menu yang memang tidak diperbolehkan tidak digunakan lagi,” jelasnya.

Dafir menegaskan, komitmen SPPG Rubaru 2 tetap menjalankan program MBG sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi yang diberikan, kata dia, menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan pelayanan kepada ribuan penerima manfaat.

Ia berharap pemberitaan mengenai pelaksanaan MBG juga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai konteks sebuah keputusan di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa setiap ketidaksesuaian merupakan bentuk kesengajaan.

“Intinya kami tidak membantah aturan. Kami menerima arahan, melakukan evaluasi dan memperbaiki pelaksanaan. Kalau ada yang perlu diluruskan, kami siap memberikan penjelasan secara terbuka,” pungkas Dafir.***