SUMENEP, MaduraPost - Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dianggarkan melalui APBD Sumenep 2026 belum juga masuk tahap pembangunan. Hingga Selasa (25/8/2026), pemerintah daerah masih berkutat pada penyelesaian administrasi dan verifikasi penerima bantuan.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep menyiapkan bantuan untuk 84 unit rumah tahun ini. Namun, realisasi di lapangan masih menunggu seluruh persyaratan calon penerima dinyatakan lengkap.

Plt. Kepala Disperkimhub Sumenep, Achmad Dzulkarnain, melalui Plt. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayani, mengatakan 84 calon penerima telah ditetapkan. Tahap berikutnya adalah memastikan dokumen serta hasil verifikasi sebelum pekerjaan dimulai.

“Untuk tahun ini kami sudah menetapkan sebanyak 84 calon penerima bantuan. Selanjutnya akan dilakukan proses perencanaan serta kelengkapan administrasi dan verifikasi,” terangnya, Selasa (25/8).

Bantuan tersebut diberikan melalui dua kategori. Untuk rehabilitasi rumah, masing-masing penerima memperoleh Rp20 juta. Sedangkan program peningkatan kualitas rumah mendapat alokasi Rp30 juta per penerima.

Noviana menargetkan seluruh proses verifikasi segera rampung sehingga pengerjaan fisik tidak kembali tertunda.

“Target kami, minggu depan proses kelengkapan verifikasi sudah selesai. Selanjutnya, pertengahan Agustus pembangunan sudah mulai dilaksanakan,” ucapnya.

Di sisi lain, jumlah usulan yang diterima Disperkimhub jauh lebih besar dibandingkan kuota yang ditanggung APBD Sumenep. Tercatat sekitar 200 rumah diusulkan untuk mendapatkan bantuan.

Menurut Noviana, usulan yang tidak masuk dalam pembiayaan APBD kabupaten akan diarahkan ke skema bantuan lain, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat maupun program Rutilahu Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pendataan calon penerima juga kini dibuat lebih terbuka. Masyarakat dapat mengakses mekanisme pendataan melalui tautan yang disediakan pemerintah tanpa harus menitipkan pengajuan melalui kepala desa.

“Bisa. Jadi sudah terbuka untuk umum, tidak harus melalui kepala desa. Namun untuk alas hak, apabila tidak memiliki sertifikat dapat menggunakan surat pernyataan dari kepala desa,” ujar Noviana.

Untuk membuktikan penguasaan lahan, warga dapat melampirkan sertifikat tanah. Bagi yang belum memiliki sertifikat, dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat keterangan atau pernyataan dari kepala desa.

Setelah berkas masuk, tim pelaksana akan turun langsung memeriksa kondisi rumah dan kelayakan calon penerima. Proses itu turut melibatkan fasilitator RTLH.

Hasil pemeriksaan kemudian menjadi pijakan untuk menentukan jalur pembiayaan yang sesuai, apakah melalui APBD Sumenep, BSPS, atau program Rutilahu Jawa Timur.

Noviana memastikan proses program RTLH kabupaten sejauh ini berjalan tanpa hambatan berarti.

“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kendala. Kendala biasanya justru ada pada program BSPS karena penerima harus menyediakan swadaya. Sementara pada program RTLH kabupaten, bantuan diberikan dalam bentuk satu unit rumah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, meminta pemerintah tidak berlama-lama pada tahapan administratif. Menurutnya, warga yang menempati rumah tidak layak huni membutuhkan kepastian, bukan sekadar daftar penerima.

Ia berharap setelah proses verifikasi selesai, pembangunan segera dieksekusi dan tidak kembali bergeser dari target.

“Kalau seluruh tahapan administrasi dan verifikasi sudah selesai, kami berharap eksekusinya jangan sampai molor lagi. Masyarakat yang rumahnya sudah masuk kategori tidak layak huni tentu membutuhkan kepastian kapan bantuan itu direalisasikan,” pintanya.***