Pendataan calon penerima juga kini dibuat lebih terbuka. Masyarakat dapat mengakses mekanisme pendataan melalui tautan yang disediakan pemerintah tanpa harus menitipkan pengajuan melalui kepala desa.

“Bisa. Jadi sudah terbuka untuk umum, tidak harus melalui kepala desa. Namun untuk alas hak, apabila tidak memiliki sertifikat dapat menggunakan surat pernyataan dari kepala desa,” ujar Noviana.

Untuk membuktikan penguasaan lahan, warga dapat melampirkan sertifikat tanah. Bagi yang belum memiliki sertifikat, dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat keterangan atau pernyataan dari kepala desa.

Setelah berkas masuk, tim pelaksana akan turun langsung memeriksa kondisi rumah dan kelayakan calon penerima. Proses itu turut melibatkan fasilitator RTLH.

Hasil pemeriksaan kemudian menjadi pijakan untuk menentukan jalur pembiayaan yang sesuai, apakah melalui APBD Sumenep, BSPS, atau program Rutilahu Jawa Timur.

Noviana memastikan proses program RTLH kabupaten sejauh ini berjalan tanpa hambatan berarti.

“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kendala. Kendala biasanya justru ada pada program BSPS karena penerima harus menyediakan swadaya. Sementara pada program RTLH kabupaten, bantuan diberikan dalam bentuk satu unit rumah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, meminta pemerintah tidak berlama-lama pada tahapan administratif. Menurutnya, warga yang menempati rumah tidak layak huni membutuhkan kepastian, bukan sekadar daftar penerima.

Ia berharap setelah proses verifikasi selesai, pembangunan segera dieksekusi dan tidak kembali bergeser dari target.