SUMENEP, MaduraPost - Polisi menangani dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial R (60) telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban berinisial A (14) tengah bermain bersama cucu R di rumah terduga pelaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menuturkan, R kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke sebuah kamar. Di ruangan tersebut, dugaan tindak pidana pencabulan disebut berlangsung.
Menurut Ariek, dugaan perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali. Korban diduga menuruti kemauan R lantaran berada dalam situasi yang membuatnya merasa tertekan dan mendapat ancaman.
Peristiwa itu baru diketahui keluarga setelah korban berani mengungkap apa yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada polisi hingga perkara tersebut masuk dalam penanganan penyidik.
“Dengan dasar tersebut penyidik segera mengamankan terlapor. Untuk sampai saat ini kami dalam proses periksa saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” kata Ariek, Senin (24/8) sore.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain satu daster putih bermotif batik bunga berwarna cokelat kombinasi biru, sebuah flash disk hitam merek Vigen yang disebut berisi rekaman terkait dugaan perbuatan terlapor, serta satu sarung merah marun kombinasi putih bermotif batik merek Wadimor.
Atas perkara tersebut, R dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Penyidik juga menggunakan Pasal 415 huruf b KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi barang bukti. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Kami mohon dukungan daripada media dan masyarakat untuk sama-sama kita mengawal, memastikan proses ini berjalan dengan lancar,” tandasnya.***