SUMENEP, MaduraPost - Persoalan pengelolaan lahan tambak garam di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.

Hingga Minggu, 21 Juni 2026, para penggarap mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian dari PT Garam terkait sengketa yang terus muncul setiap musim kemarau.

Mereka meminta perusahaan milik negara tersebut mengambil langkah tegas dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konflik penggarapan lahan.

Salah satu penggarap lahan 105, Sukden menyampaikan, bahwa permintaan mediasi yang diajukan para petani sejak lama belum juga mendapat tindak lanjut dari perusahaan. Padahal, menurutnya, dialog terbuka sangat dibutuhkan untuk mencegah persoalan semakin melebar.

“Padahal kami meminta perusahaan untuk melakukan mediasi mencari solusi konkret dan terus terang, namun sampai musim ini tidak kunjung dilakukan,” ujarnya, Senin (22/6).

Ia menilai sikap PT Garam yang belum memberikan keputusan jelas justru memperkeruh situasi di lapangan. Akibatnya, hubungan antar kelompok penggarap yang sama-sama bekerja di lahan perusahaan menjadi rentan memicu gesekan.

Sukden mengungkapkan, bahwa dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi sedikitnya enam insiden perusakan di area tambak 105. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh pihak tertentu tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan koordinator maupun kelompok penggarap yang mengelola lahan tersebut.

Menurut para petani, persoalan ini tidak kunjung menemukan titik terang karena hingga kini belum ada langkah penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan. Mereka khawatir kondisi tersebut akan terus memicu konflik horizontal di antara sesama penggarap.

Lebih lanjut, Sukden menjelaskan, bahwa lahan yang kini disengketakan dulunya merupakan area yang tidak produktif. Bersama sejumlah petani lainnya, ia mengaku mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki dan mengelola lahan hingga akhirnya mampu menghasilkan garam.

“Waktu itu kami mengeluarkan dana sendiri dalam menggarap tanah itu. Dan sekarang sudah produktif,” katanya.

Setelah lahan tersebut berkembang, dibuat kesepakatan kerja sama dengan sistem pembagian hasil. Dalam skema itu, PT Garam memperoleh bagian 70 persen, sementara penggarap menerima 30 persen dari hasil produksi.

Meski demikian, para petani mengaku tidak mempersoalkan pola bagi hasil tersebut. Bagi mereka, yang lebih penting adalah keberlangsungan pekerjaan sebagai sumber penghidupan dan penopang biaya pendidikan keluarga.

Karena itu, mereka berharap PT Garam segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi agar aktivitas produksi dapat berjalan tanpa gangguan dan perusakan tidak kembali terulang.

Pada Sabtu, 20 Juni 2026, para penggarap kembali mendatangi lokasi tambak untuk melakukan perbaikan pada sejumlah bagian yang mengalami kerusakan. Mereka berharap musim produksi tahun ini dapat berlangsung lebih kondusif.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT Garam belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak humas perusahaan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.***