SUMENEP, MaduraPost - Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar demontrasi.

Mahasiswa menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep membatalkan rencana perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dari tahun 2013-2033.

Dalam tuntutannya, mahasiswa juga menolak rencana Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pertambangan fosfat menggunakan alat berat, dan berskala besar.

Aksis mahasiswa berjalan damai di depan kantor DPRD setempat. Jumat, (5/3/2021) pagi menjelang siang.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rismal Abdilah menerangkan, dari data Badan Geologi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kabupaten Sumenep, memiliki sekitar 827.500 m³ zona karst, atau kawasan batu gamping yang menjadi pusat batuan fosfat.