Sementara, sesuai Perda RT/RW kawasan lindung karst yang berada di Sumenep cukup banyak. Meliputi Kecamatan Batuputih, Ganding, Guluk-Guluk, Manding, Gapura, Lenteng, Bluto, dan Arjasa. Delapan Kecamatan tersebut masuk zona karst kelas 1, hingga zona karst kelas 2 dan 3.
"Bahkan pemerintah Sumenep berencana menambah titik untuk penambangan fosfat menjadi 18 titik, dengan mengubah Perda nomor 12 tahun 2013 RT/RW dari tahun 2013-2033," katanya, saat berorasi, Jumat (5/3).
Menurutnya, jika rencana penambangan fosfat ini dibiarkan, maka akan ada banyak dampak negatif, seperti kekeringan, kerusakan lingkungan hijau, kerusakan lahan pertanian, serta lubang-lubang besar pada tanah yang disebabkan galian alat berat tersebut. Hingga bisa terjadi gempa bumi, dan kurangnya cadangan air tawar.
"Kami tidak ingin Sumenep bernasib seperti wilayah yang menjadi bekas pertambangan pada beberapa Provinsi di Indonesia," tegas dia.