NASIONAL, MaduraPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pada Senin (11/5/2026), lima orang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk dua legislator dari Pulau Madura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proses pengurusan hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Dari unsur legislatif, KPK memanggil Rokib (RKB) yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan serta Munaji (MNJ) yang duduk di DPRD Kabupaten Pamekasan.
Tiga nama lain yang turut diperiksa berasal dari kalangan swasta, yakni Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.
“RKB anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (11/5).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menyeret Sahat Tua Simanjuntak. Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait praktik pengurusan dana hibah pokmas untuk periode 2019-2022.
Dari total tersebut, empat orang tercatat sebagai penerima yang berasal dari unsur penyelenggara negara. Adapun 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK menyatakan proses penelusuran masih terus dilakukan, termasuk mendalami arus uang dan keterlibatan masing-masing pihak.
Pemeriksaan para saksi diharapkan mampu membuka konstruksi perkara secara lebih terang, khususnya terkait pola dugaan korupsi dalam tata kelola dana hibah daerah.***