"Perhutani seharusnya tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan dan konsekuensi hukumnya," ujar Homaidi.
PMII Pamekasan mendesak Perhutani untuk mencabut laporannya dan meminta Bupati serta Polres Pamekasan menjadi pihak penengah guna menyelesaikan masalah ini secara adil dan manusiawi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyatakan akan mempelajari pokok permasalahan terlebih dahulu agar dapat menawarkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Kami akan membuka ruang mediasi agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan berakhir dengan baik bagi semua pihak," ujarnya.