1. Bongkar kasus pembobolan dana senilai Rp 569,4 miliar dan Rp 119 miliar yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk Gubernur Jawa Timur.

2. Proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, baik di jajaran direksi, komisaris, maupun pejabat Pemprov Jatim.

3. Hentikan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Bank Jatim, dari kepala cabang hingga direksi.

4. Pecat seluruh kepala cabang di 38 kabupaten/kota serta direksi dan komisaris Bank Jatim, serta adakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

5. Tuntut Gubernur Jawa Timur untuk segera bertindak jika memang berpihak pada rakyat.

6. Ungkap tuntas potensi korupsi dan pencucian uang hampir Rp 1 triliun yang disebut tidak logis tanpa keterlibatan pimpinan.

7. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemprov Jatim, maka Jaka Jatim akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Kasus ini terus berkembang dan mendapat perhatian luas dari publik. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat hukum dan pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang ditengarai bisa menyeret elit politik dan jajaran tinggi perusahaan milik daerah tersebut. (*)