"Bukan sesuka hati menggusur tanah warga tanpa izin dari pemiliknya," Kata Khairul kalam.

Lebih lanjut Khairul mengatakan bahwa CV. Dzarrin Putra Utama dilaporkan melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan melawan hak atas tanah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perppu 51/1960) khususnya Pasal 2 dan 6, yang melarang penggunaan tanah tanpa izin.

Selain pasal tersebut diatas, CV. Dzarrin Putra Utama dilaporkan melanggar pasal pengrusakan barang milik orang lain, seperti disebut dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang dapat berujung pada pidana penjara atau denda.

Dengan adanya laporan tersebut, Khairul Kalam meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan CV. Dzarrin Putra Utama untuk mengembalikan fungsi tanah yang saat ini di serobot untuk pelebaran jalan.