BANGKALAN, MaduraPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Penyimpangan ini diduga melibatkan oknum pejabat desa dan pihak ketiga.
Menurut keterangan Anjar Purbo, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atau pengaduan masyarakat (DUMAS).
"Kami sedang mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," kata Anjar. "Penyimpangan ini diduga melibatkan oknum pejabat desa dan pihak ketiga," ujar Anjar.
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan DD tahun 2024.