lima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP karena dalam melakukan aksinya, Lima orang tersangka tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas dan sertifikat profesi. Bahkan saat merampas kendaraan, lima orang tersangka tidak segan segan melukai dan mengancam membunuh korban.
Laporan Pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 10 November 2023 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.