Pelaku yang diketahui bernama Abdul Hamid dan teman temannya diancam dengan pasal Pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

KK menceritakan bahwa dirinya dan AK membawa mobil yang dirampas preman tersebut karena disuruh kades yang merupakan pemilik mobil tersebut.

"Saya disuruh pak kades mengantarkan surat, ahirnya pagi saya kerumahnya pak kades dan membawa mobil itu," Terang KK.

KK dan AK berhadap agar tindakan premanisme yang dilakukan oleh Abdul Hamid dan timnya tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.