"Ketika saya nanya identitas kepada mereka, malah mereka teriak teriak dan ada sebagian sambil memukul saya," lanjut KK menjelaskan.
Akibat intimidasi oknum Preman tersebut, AK mengalami luka dibagian lengan kangan dan KK luka dibagian leher akibat dikeroyok didalam gudang tersebut.
Selanjutnya kedua korban penganiayaan dan perampasan tersebut melapor ke Polsek Gayungan tapi kemudian dilempar ke Polsek Wonocolo.
"Habis itu kami datang ke Polsek Gayungan, disana sempat olah TKP tapi kemudian saya diantar ke Polsek Wonocolo, di polsek Wonocolo disana juga sempat olah TKP dan mau dibuatkan LP, tapi setelah ada orang yang mengaku pimpinan preman itu, ternyata LP kami tidak dibuat dan kami dilempar kembali ke Polsek Gayungan," Cerita KK.
Karena ditolak oleh Polsek Gayungan dan Polsek Wonocolo, Kini kedua korban Penganiayaan dan Perampasan tersebut melapot ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan LP Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 11 November 2023.