Sebelumnya, Camat Pasean melaporkan bahwa sembilan desa telah menerapkan pelayanan administrasi elektronik, termasuk layanan kependudukan yang dapat diselesaikan langsung di tingkat desa.

Program tersebut dinilai mempermudah masyarakat tanpa harus datang ke kantor kecamatan.

Selain itu, terdapat pula kerja sama dengan Pengadilan Agama terkait pelaksanaan sidang isbat nikah di Kantor Kecamatan Pasean, serta progres pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di sejumlah desa.

Ismail menegaskan, DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan sekaligus memberikan dukungan terhadap program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.