Layanan surat keterangan tidak mampu, misalnya, kini dapat diproses dan dicetak di desa melalui sistem elektronik.
Selain itu, Kecamatan Pasean juga telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama untuk pelaksanaan sidang isbat nikah di kantor kecamatan.
Baca Juga:Warga Dengan Status PDP di Pamekasan Hasil Swab Positif Covid-19, Pasien Sempat Dirawat di RSUD Waru
Program tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun dan masih berlangsung hingga awal Ramadan.
"Layanan itu tidak hanya melayani warga Pasean, tetapi juga masyarakat dari Kecamatan Waru dan Batumarmar," ujarnya.