Taufadi menjelaskan, utang tersebut merupakan perbuatan personal oknum mantan karyawan SPBU yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penggelapan dana perusahaan.

Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menerima surat resmi dari Imam Yahya sebagaimana diberitakan. Informasi itu pertama kali ia ketahui melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

“Surat tersebut bahkan ditujukan kepada Said Abdullah dan saya selaku pimpinan SPBU Pasean. Padahal, itu tidak benar,” katanya.

Taufadi mengaku dirugikan atas pemberitaan yang menyebut namanya bersama Said Abdullah tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Karena itu, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum.