Visitasi ini melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, yakni Suaji, yang turut melakukan peninjauan terhadap aspek administratif rumah sakit.

“Saya hanya meninjau dari sisi administratifnya saja, seperti kelengkapan dokumen izin operasional dan persyaratan perizinan lainnya. Sedangkan jika ada temuan yang bersifat teknis—seperti pelayanan medis, SDM, atau fasilitas—itu menjadi ranah langsung Dinas Kesehatan Provinsi,” jelas Suaji di sela kegiatan.

Sebagai rumah sakit dengan klasifikasi Tipe B, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan kesehatan rujukan dengan fasilitas dan layanan spesialis yang lebih lengkap. Hal ini menjadikan pembinaan dan pengawasannya menjadi tanggung jawab langsung Dinkes Provinsi Jawa Timur.

Sebagai informasi, klasifikasi rumah sakit ditentukan berdasarkan kapasitas layanan, jumlah tenaga medis, serta kelengkapan fasilitas penunjang. Rumah sakit tipe B seperti RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo umumnya menjadi rujukan bagi rumah sakit tipe C atau D di wilayah sekitarnya.***