“Saya siap mengikuti prosedur, tapi mohon juga dipertimbangkan kondisi ekonomi kami sebagai warga biasa. Jangan sampai keselamatan dikalahkan oleh birokrasi,” harapnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Bagian Perencanaan PLN UP3 Madura, Iyan Hilman Mulyana menjelaskan bahwa proses pemindahan tiang PLN tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada beberapa tahapan administratif yang harus dipenuhi warga terlebih dahulu.
“Pertama, harus ada surat permohonan resmi dari warga bersangkutan. Setelah itu akan kami tindak lanjuti dengan survei teknis di lapangan,” ujar Iyan.
Jika permohonan memenuhi syarat, maka tim teknis PLN akan melakukan kajian lebih lanjut, termasuk perhitungan biaya yang seluruhnya menjadi tanggungan pemohon. Hal ini, kata Iyan, sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku di internal PLN.***