Jika Pemkot Surabaya dan Pemkab Bangkalan setuju, serta diperlukan regulasi dari provinsi, kami siap mendukung," ujarnya.

Meski begitu, wacana ini masih menuai pro dan kontra. Sejak dihapuskan pada 2018, tarif masuk Suramadu dianggap sebagai penghambat mobilitas warga Madura yang bekerja di Surabaya serta berdampak pada sektor ekonomi dan perdagangan.

Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan kembali, pemerintah daerah dan DPRD Jatim harus memastikan tidak ada dampak negatif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada jembatan ini untuk aktivitas sehari-hari.

Apakah tarif masuk Jembatan Suramadu akan benar-benar diterapkan kembali? Wacana ini masih menunggu respons lebih lanjut dari Pemkot Surabaya, Pemkab Bangkalan, dan pemerintah provinsi.***