MH kini ditahan di Polres Pamekasan dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau lebih, tergantung hasil penyelidikan lanjutan.

"Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," tegas AKP Sri Sugiarto.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah solusi dari permasalahan. Aparat kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, khususnya di Kabupaten Pamekasan.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari.***