Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fata, menjelaskan bahwa proses pengambilan rumpon dan alat tangkap milik nelayan saat ini sedang berlangsung.

"Para nelayan diharapkan bersabar hingga proses ini selesai, setelah itu ganti rugi dan kompensasi akan diberikan," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Survei eksplorasi migas ini berdampak pada wilayah perairan yang mencakup Desa Tamberu Agung, Desa Batubintang, dan Desa Blaban di Kecamatan Batumarmar, serta Desa Sotabar, Desa Lesong Daja, dan Desa Kapong di Kecamatan Pasean.***