Ia menambahkan bahwa salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah upaya untuk melarang penayangan berita eksklusif-investigatif.

"Ini bertentangan dengan prinsip dasar pers sebagai kontrol publik," tegasnya.

Lebih lanjut, Taufiq menyatakan bahwa aturan dalam RUU Penyiaran tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Jika dipaksakan untuk diteruskan, pemerintah dan DPR akan berhadapan langsung dengan pegiat serta komunitas pers.