Yusuf Wibiseno, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, menambahkan bahwa pihaknya siap bertindak sesuai dengan rekomendasi dari DPMPTSP atau instansi terkait untuk menertibkan baleho dan banner ilegal tersebut.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan pelajaran tentang pentingnya menjalankan kampanye politik yang tidak hanya efektif tetapi juga mematuhi aturan yang ada.

Insiden ini membuka diskusi luas tentang bagaimana seharusnya praktik kampanye politik dilaksanakan, mengingat pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika publik di samping hak untuk menyampaikan pesan politik.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap kejadian ini menjadi titik balik bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan politik, terutama menjelang Pilkada Pamekasan 2024.***