Tidak hanya itu, Pemimpin Syiah Tajul Muluk, justru mendapatkan tuduhan dan kecaman sebagai kelompok penistaan agama. Ia pun lalu dipenjara selama empat tahun.
Setelah bebas, Tajul dan pengikutnya yang sudah tidak punya kampung halaman harus mengungsi ke Sidoarjo selama bertahun-tahun.
Lalu Tajul dan pengikutnya memutuskan untuk berikrar meninggalkan paham Syiah dengan beralih menjadi penganut paham Sunni pada 2020.
Keputusan ini dilakukan dengan penuh pertimbangan, di antaranya untuk kembali ke kampung halaman serta mengikuti paham yang sesuai kultur masyarakat sosial.
4. Pilkada Digelar Ulang
Keunikan sampang yang tak pernah dimiliki daerah lain di Madura bahkan di Indonesia adalah 'Pemungutan Ulang Pilkada 2018'.
Sengketa pilkada ini terjadi setelah diputus resmi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor putusan 38/PHP.BUP-XVI/2018 pasca ada gugatan dari salah satu pasangan calon.
Pilkada 2018 Sampang kala itu diikuti tiga pasangan calon, nomor urut 1 Slamet Junaidi-Abdulllah Hidayat, nomor 2 Hermanto-Suparto dan nomor urut 3 H. Hisan-Abdullah Mansur.
Sementara perselisihan hasil Pilkada tersebut diajukan pasangan calon nomor urut 2, Hermanto Subaidi dan Suparto.