"Itu larangan parkir sudah ada, jadi mereka tidak boleh parkir disana, apapun alasannya. Kan udah jelas ada plang larangan parkir," tegasnya.

Meski demikian, Ajib berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak satuan lalu lintas dan stakeholder lain. Sebab, selain dilarang parkir, wilayah tersebut juga zona hijau dan dilarang berjualan lokasi tersebut.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Rahmad Budiarto siap mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah terkait penataan dan pemberdayaan PKL sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku.

"Kami mendukung penertiban pemberdayaan dan penataan PKL. Kami juga mengimbau PKL baik gerobak maupun mobil pickup untuk tidak parkir di area terlarang," kata AKP Rahmad.***