PAMEKASAN, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tampak kewalahan dalam menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di sekitar bahu jalan di kawasan Monumen Arek Lancor.

Semakin hari, PLK tampak mulai bertambah, bahkan mereka seenaknya markir mobil pickup jualan buah tanpa merasa melanggar aturan, meski ada plang larangan parkir Dishub.

Dengan begitu, kawasan tersebut adalah zona terlarang. Sehingga tidak boleh dijadikan aktivitas jualan. Akan tetapi faktanya berbanding terbalik. Meski dilarang, mereka tampak sengaja tak menghiraukan imbauan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah 4/2021.

Padahal tim gabungan sudah sering berkali-kali memberikan sosialisasi dan imbauan agar para pedagang tidak lagi berjualan di lokasi zona hijau dan dilarang melakukan aktivitas perdagangan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan, pemerintah telah berkali-kali melakukan operasi dan sosialisasi secara masif, meski hal tersebut tidak didengar para PKL Monumen Arek Lancor.

Menjamurnya PKL di ruas titik kota masih menjadi fokus pemerintah untuk segera ditertibkan. Sebab pemerintah memiliki kewenangan untuk segera mengatasi masalah tersebut, dengan cara melibatkan sejumlah pihak berwenang.

"Tim kami saat ini kembali melakukan sosialisasi dan pemahaman Perda 04/2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Sehingga lokasi dan zona terlarang bisa segera tertib dan steril dari PKL," kata Yusuf.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan Ajib Abdullah menegaskan, tidak boleh ada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat memarkir kendaraan di lokasi atau zona terlarang.

Di sejumlah titik, kata Ajib telah dipasang plang larangan parkir. Lokasi tersebut tidak bisa dijadikan lahan atau tempat parkir, apalagi berjualan.