Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Surabaya telah menolak banding yang diajukan oleh Aulia Rahman dan menguatkan vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sampang dalam kasus pengancaman.***
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam