SAMPANG, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang diduga lamban dalam mengeluarkan eksekusi surat keterangan inkrah ke Lapas Sampang terkait kasus yang menjerat eks Anggota DPRD Sampang, R. H. Aulia Rahman.
Kasus pengancaman yang menjerat Aulia Rahman telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan vonis 1 tahun penjara. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam sidang banding pada 20 Maret 2025.
Namun hingga kini, Kejari Sampang belum mengeksekusi surat keterangan inkrah tersebut.
Kuasa hukum Aulia Rahman, Moh. Bahri, menilai keterlambatan ini merugikan kliennya. Sebab, tanpa eksekusi resmi dari kejaksaan, hak-hak hukum Aulia Rahman, seperti pengajuan pembebasan bersyarat, menjadi tertunda.
"Kami sudah menerima surat keterangan bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga saat ini jaksa belum melakukan eksekusi. Ini jelas merugikan klien kami," ujar Bahri, Selasa (25/3/2025).