SAMPANG, MaduraPost – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang tertangkap basah sedang bersantai di sebuah rumah makan saat jam kerja. Kejadian ini terungkap dalam razia disiplin yang digelar Satpol PP pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kabid Trantibum Satpol PP Sampang, Suaidi Asikin, mengungkapkan bahwa oknum ASN berinisial MG (47), warga Kelurahan Gunung Sekar, ditemukan berada di rumah makan di Jalan Perdana Halim Kusuma (JLS) saat masih dalam jam kerja.
"MG tertangkap dalam razia petugas. Sayangnya, itu masih dalam jam kerja," ujar Suaidi kepada MaduraPost, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, Pemkab Sampang telah mengeluarkan surat edaran sejak 29 Februari 2025 yang mengatur kedisiplinan ASN selama bulan Ramadan. Namun, tampaknya masih ada yang mengabaikan aturan tersebut.
"Surat edaran itu bukan hanya untuk dibaca, tetapi juga harus dipatuhi. Apalagi kita sebagai ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat," tegasnya.