SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang, Jawa Timur, mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan motor dengan modus meminta korban untuk mengantarnya membeli ban.

Pelaku, AAJ (37), warga Surabaya, akhirnya ditangkap setelah buron selama dua hari.

Investigasi yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang mengungkap bahwa kejadian ini bermula pada Jumat malam (7/2) ketika korban TH (54), warga Omben, Sampang, didatangi pelaku.

Karena sudah saling mengenal selama satu tahun, korban tanpa curiga mengantar pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo bernopol L-4042 BAE.

Namun, perjalanan yang seharusnya menuju bengkel justru berujung pada aksi tipu daya.

"Sepanjang perjalanan, tersangka terus mengarahkan motor tanpa tujuan jelas hingga akhirnya berhenti di Jl. KH. Agus Salim, Desa Madulang, Omben," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam konferensi pers.

"Di sana, tersangka menurunkan korban di dekat sepeda motor lain yang diklaim sebagai miliknya," tambahnya.

Setelah memastikan korban turun, pelaku langsung tancap gas ke arah Pamekasan, meninggalkan korban yang baru menyadari telah ditipu setelah bertanya kepada warga sekitar.

"Motor yang ditinggal pelaku ternyata milik warga lain. Korban dan beberapa warga mencoba mengejar, tapi tersangka sudah menghilang," ujarnya.