Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Nagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada Minggu dini hari (9/2/2025).

"Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka pada pukul 04.00 WIB tanpa perlawanan," terang AKBP Hartono.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual motor korban dengan cara digadaikan untuk mendapatkan uang secara cepat.

"Modusnya cukup licik, memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih sederhana, yaitu membeli ban motor," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AAJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***