Menurutnya, netralitas ASN sudah dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu," tegas Romsah.***